ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN AKUNTANSI
STIE TRI DHARMA NUSANTARA
MAKASSAR
MUQADDIMAH
Sesungguhnya
Tuhan Yang Maha Esa telah menciptakan manusia sebagai pemimpin dimuka bumi ini
dengan berkewajiban mengabdikan diri semata – mata menurut ketentuan Tuhan Yang
Maha Esa. Kehidupan yang sesuai dengan fitrahnya adalah panduan
antar aspek duniawi dan akhirat, individu dan social serta iman, ilmu dan amal
shaleh dalam mencapai kebahagiaan dunia akhirat.
Mahasiswa
sebagai generasi intelektual yang sadar akan hak dan kewajibannya serta
peranannya dan tanggungjawab kepada umat manusia dan bangsa, dalam rangka
mengabdikan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, Himpunan Mahasiswa Jurusan
Akuntansi (HIMJAK) STIE TRI DHARMA NUSANTARA Makassar menghimpun diri dalam
suatu organisasi yang digerakkan dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar/
Anggaran rumah tangga sebagai berikut :
ANGGARAN
DASAR(AD)
HIMPUNAN
MAHASISWA JURUSAN AKUNTANSI
STIE
TRIDHARMA NUSANTARA MAKASSAR
BAB I
NAMA,
WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN IDENTITAS
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama
Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi disingkat HIMJAK STIE Tri Dharma Nusantara
Makassar.
Pasal 2
Waktu
HIMJAK didirikan pada tanggal
24 April 2011 dan diresmikan pada tanggal 03 Juli 2011.
Pasal 3
Tempat
Kedudukan
HIMJAK berkedudukan di STIE
Tri Dharma Nusantara Makassar, Jl. Kumala II No. 52
Pasal 4
Identitas
HIMJAK beridentitaskan
Mahasiswa (i) STIE Tri Dharma Nusantara Makassar jurusan Akuntansi.
BAB II
Asas
& Tujuan
Pasal 5
Asas
HIMJAK berasaskan Pancasila
dan UUD 1945 serta berlandaskan tri dharma perguruan tinggi.
Pasal 6
Tujuan
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas Mahasiswa jurusan Akuntansi yang beramal dan berilmu.
- Membina dan memperkuat hubungan antara sesama anggota HIMJAK pada khususnya dan mahasiswa lain pada umumnya.
- Meningkatkan prestasi dan kreatifitas anggota dalam rangka pengembangan diri pada bidang karya ilmiah
BAB III
Lambang
Pasal 7
Lambang
Lambang
HIMJAK berbentuk lingkaran, dengan gambar bintang, neraca, buku, padi dan
kapas, dengan warna dasar putih,warna bintang biru dan warna huruf hitam.
BAB IV
USAHA,
DAN SIFAT
Pasal 8
Usaha
- Membina pribadi untuk mencapai kader yang intelektual
- Meningkatkan kreatifitas dalam kepekaan social, pendidikan, dan budaya.
- Memajukan kehidupan umat manusia untuk mengenalkan dan meningkatkan serta mengaktualkan pengetahuan dan pemahaman dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
- Berperan aktif dalam dunia pendidikan dan akademik untuk menopang pembangunan social
- Usaha – usaha lainnya yang sesuai dengan asas organisasi
Pasal 9
Sifat
HIMJAK adalah organisasi yang
bersifat ilmiah yang berkoordinasi dengan lembaga kemahasiswaan lainnya baik
internal maupun eksternal, dan Yayasan STIE Tri Dharma Nusantara Makassar.
BAB V
STATUS,
FUNGSI DAN PERAN
Pasal 10
Status
HIMJAK adalah organisasi
kemahasiswaan jurusan Akuntansi STIE Tri Dharma Nusantara Makassar dibawah
naungan Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tri Dharma Nusantara Makassar
Pasal 11
Fungsi
HIMJAK berfungsi :
- Sebagai wadah perhimpunan Mahasiswa (i) STIE Tri Dharma Nusantara Makassar Jurusan Akuntansi.
- Mengembangkan dan mengamalkan pengetahuan ILMIAH serta berorientasi pada kegiatan pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia.
Pasal 12
Peran
HIMJAK sebagai organisasi
kader bagi mahasiswa (i) dan berperan aktif dalam kehidupan masyarakat sebagai wujud implementasi dari
ilmu pengetahuan.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 13
- Anggota HIMJAK adalah mahasiswa (i) STIE Tri Dharma Nusantara Makassar Jurusan Akuntansi.
- Anggota HIMJAK terdiri dari :
·
Anggota Biasa
·
Anggota Muda
·
Anggota Penuh
BAB VII
DEWAN KEHORMATAN
Pasal 14
Dewan
Kehormatan terdiri dari :
- Dewan Pendiri
- Dewan Pelindung
- Dewan Pembina
- Dewan Penanggung Jawab
- Dewan Istimewa
BAB VIII
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 15
Kekuasaan
Kekuasaan
tertinggi dipegang oleh Musyawarah Besar (MUBES) HIMJAK.
Pasal 16
Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi
HIMJAK dipegang oleh ketua umum yang terpilih melalui keputusan MUBES.
Pasal 17
Bidang –
Bidang
Untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban dalam organisasi maka perlu dibentuk bidang – bidang yang sesuai
dengan kebutuhan organisasi pada saat periode berjalan.
Bidang – bidang yang telah di
sepakati:
- Bidang Pendanaan
- Bidang Kekaryaan
- Bidang Hubungan Masyarakat ( Humas )
- Bidang Penelitian dan Pengembangan ( Litbang )
- Bidang Administrasi Kesekretariatan
- Bidang Pengkaderan
BAB IX
PERBENDAHARAAN
Pasal 18
Harta
benda HIMJAK diperoleh dari :
- Iuran wajib kepada pengurus
- Usaha kemitraan dan donasi masyarakat
- Usaha – usaha yang sah dan halal
BAB X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar
HIMJAK hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar (MUBES)
Pasal 20
Penjabaran
Anggaran Dasar HIMJAK
1.
Penjabaran secara struktural Anggaran Dasar (
AD ) HIMJAK dan pencapaiannya , diatur dan distrukturkan kedalam Anggaran Rumah
Tangga ( ART ) yang disusun dan ditinjau ulang secara berkala perperiode
kepengurusan.
2.
Penjabaran atas usaha dan tujuan organisasi
dirumuskan dalam konseptual kedalam Garis – Garis Besar Haluan Organisasi (
GBHO ) yang disusun dan ditinjau ulang secara berkala perperiode kepengurusan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 21
Peraturan
Tambahan
Hal – hal yang belum diatur
dalam penjabaran Anggaran Dasar dan penjelasannya dimuat dalam peraturan – peraturan
/ ketentuan – ketentuan tersendiri
yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Rumah
Tangga
ANGGARAN
RUMAH TANGGA ( ART )
HIMPUNAN
MAHASISWA JURUSAN AKUNTANSI
( HIMJAK
)
STIE TRI
DHARMA NUSANTARA MAKASSAR
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Biasa
Anggota Biasa yaitu Mahasiswa
(i) yang terdaftar di bagian Akademik STIE Tri Dharma Nusantara
Makassar
jurusan Akuntansi.
Pasal 2
Anggota
Muda
Anggota Muda yaitu mahasiswa
(i) STIE Tri Dharma Nusantara Makassar jurusan Akuntansi yang telah memenuhi
persyaratan sebagai anggota muda.
Pasal 3
Anggota
Penuh
Anggota
Penuh yaitu Mahasiswa (i) STIE Tri Dharma Nusantara Makassar jurusan Akuntansi
yang telah menjadi kader HIMJAK.
BAB II
DEWAN
KEHORMATAN
Pasal 4
Dewan
Pendiri
Dewan
pendiri adalah orang-orang yang telah berjasa mendirikan HIMJAK.
Pasal 5
Dewan
Pelindung
Dewan pelindung adalah KETUA STIE Tri Dharma Nusantara Makasar.
Pasal 6
Dewan
Pembina
Dewan Pembina adalah Ketua III Bidang Organisasi &
Kemahasiswaan STIE Tri Dharma Nusantara Makassar.
Pasal 7
Dewan
Penanggung Jawab
Dewan
penanggung jawab adalah Ketua Prodi Akuntansi STIE Tri Dharma Nusantara
Makassar.
Pasal 8
Dewan
Istimewa
Dewan istimewa adalah Anggota
Himjak yang pernah menjadi pengurus dan telah lulus dari perkuliahan di STIE
Tri Dharma Nusantara Makassar.
BAB III
SYARAT –
SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 9
1.
Anggota Biasa yaitu Mahasiswa (i) STIE Tri
Dharma Nusantara Makassar yang telah terdaftar di bagian akademik jurusan
Akuntansi.
2.
Anggota Muda yaitu Mahasiswa (i) yang memenuhi
point 1, telah mengikuti Basic Training In – Door, dan telah terdaftar dalam
buku data base keanggotaan.
3.
Anggota Penuh yaitu Mahasiswa (i) yang memenuhi
point 2, telah dikukuhkan melalui kegiatan Out – Door, memiliki Nomor Keanggotaan
Akuntansi (NKA) dan tercatat dalam buku data base keanggotaan.
Pasal 10
Status
Keanggotaan
Status keanggotaan dinyatakan
hilang apabila :
a.
Meninggal Dunia
b.
Pindah Jurusan
c.
Atas`permintaan sendiri
d.
Diberhentikan oleh HIMJAK
BAB IV
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 11
Hak
Anggota
1.
Anggota biasa mempunyai hak bicara tapi tidak
mempunyai hak untuk dipilih dan memilih
2.
Anggota muda hanya mempunyai hak untuk memilih
dan mengeluarkan pendapat /mengajukan usul baik secara lisan atau tertulis
kepada pengurus, dan tidak mempunyai hak untuk dipilih
3.
Anggota Penuh mempunyai hak memilih dan
dipilih.
Pasal 12
Kewajiban
Anggota
1.
Menjaga nama baik organisasi
2.
Berpartisipasi dalam setiap kegiatan.
3.
Membayar iuran anggota pengurus.
4.
Bagi anggota biasa tidak berlaku pada ayat ( 2
& 3 ) dan tidak mengikat.
Pasal 13
Peraturan
Keanggotaan lainnya
1.
Dalam keadaan apapun pengurus HIMJAK boleh
menjadi anggota organisasi lain diluar kampus atas seizin pengurus HIMJAK
kecuali anggota biasa.
2.
Pengurus HIMJAK tidak dibenarkan terikat pada
organisasi lainnya yang sejenis.
3.
Pengurus HIMJAK yang mempunyai kedudukan pada
organisasi lain diluar HIMJAK harus menyesuaikan tindakan – tindakannya dengan
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah
Tangga dan ketentuan – ketentuan lainnya.
4.
Anggota HIMJAK tidak boleh membawa kepentingan
– kepentingan partai kedalam kepentingan organisasi.
BAB V
Hak Dan Kewajiban Dewan Kehormatan
Pasal 14
Hak Dewan Kehormatan
Dewan kehormatan berhak
mengajukan saran dan usul kepada pengurus baik secara lisan maupun tulisan.
Pasal 15
Kewajiban Dewan Kehormatan
dewan kehormatan berkewajiban
menjaga nama baik organisasi HIMJAK dan bersedia memberikan pertimbangan jika
diminta.
BAB VI
SKORSING
DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 16
Skosing
dan Pemberhentian
1.
Anggota dapat diberikan sanksi Skorsing bila mana melangar
kode etik organisasi.
2.
Anggota akan diberikan sanksi pemberhentian
bila mana bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.
3.
Anggota yang dimaksud dalam ayat 1 & 2
berhak melakukan pembelaan yang dibentuk untuk itu dengan menghadirkan minimal
2 saksi
BAB VII
KODE
ETIK
Pasal 17
Kode etik HIMJAK meliputi :
- Menjaga nama baik HIMJAK dan kampus.
- Mematuhi AD/ART dan peraturan lain HIMJAK.
- Bertanggung jawab
- Solidaritas
- Mentalitas
- Loyalitas
- Senioritas
- Militan
BAB VIII
MUSYAWARAH
BESAR HIMJAK
MUBES
Pasal 18
Status
1.
MUBES merupakan Musyawarah Besar HIMJAK
2.
MUBES memegang kekuasaan tertinggi dalam
organisasi.
3.
MUBES dilaksanakan 1 ( satu ) kali dalam satu
periode kepengurusan.
4.
Dalam keadaan luar biasa, MUBES dapat
digantikan dengan Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) yang dilaksanakan atas
inisiatif pengurus dengan persetujuan sekurang – kurangnya melebihi separuh
dari jumlah anggota muda dan penuh.
Pasal 19
Kekuasaan
dan Kewenangan MUBES
1.
Menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga , GBHO serta aturan–aturan lainnya.
2.
Memilih pengurus baru dengan jalan membentuk
tim formatur.
Pasal 20
Tata
Tertib MUBES
1.
Peserta MUBES terdiri dari pengurus HIMJAK, dan
seluruh jajaran anggota muda dan anggota penuh HIMJAK serta undangan.
2.
Pengurus HIMJAK adalah penanggung jawab MUBES
3.
Peserta MUBES HIMJAK mempunyai hak :
Anggota
Penuh :
Memiliki hak bicara, dipilih
dan
memilih
Anggota
muda :
Memiliki hak bicara dan
memilih
Anggota
Biasa : Hanya memiliki hak
bicara
Undangan : Hanya
memiliki hak bicara.
4.
Jumlah peserta Mubes ditetapkan oleh pengurus
HIMJAK.
5.
MUBES baru dapat dinyatakan sah apabila
dihadiri sekurang – kurangnya ½ tambah 1 ( satu ) dari keseluruhan peserta
mubes.
6.
Apabila ayat ( 5 ) tidak terpenuhi maka diundur
sesuai waktu yang disepakati dalam forum tersebut.
7.
Setelah laporan pertanggung jawaban diterima
oleh MUBES maka pengurus dinyatakan demisioner, kecuali terpilih lagi.
BAB IX
STRUKTUR
PIMPINAN
Pasal 21
PENGURUS
HIMJAK
1.
Pengurus HIMJAK adalah badan kepemimpinan
tertinggi organisasi HIMJAK.
2.
Masa jabatan pengurus HIMJAK berlangsung selama
1 ( satu ) periode terhitung sejak pelantikan dan serah terima jabatan dari
pengurus demisioner.
3.
Masa kepengurusan HIMJAK 1 ( satu ) periode
adalah 1 ( satu ) tahun dan berhak dipilih kembali.
Pasal 22
Personalia
Pengurus HIMJAK
1.
Formasi pengurus HIMJAK sekurang – kurangnya
ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum.
2.
Pengurus HIMJAK adalah anggota Muda anggota
penuh HIMJAK
3.
Apabila ketua umum tidak dapat melaksanakan
tugasnya / non aktif maka dapat dipilih pejabat sementara ( PJS ) oleh sidang
pleno pengurus HIMJAK.
Pasal 23
Tugas
dan Wewenang Pengurus
1.
Selambat – lambatnya 15 hari setelah MUBES komposisi
pengurus HIMJAK harus sudah terbentuk dan dilantik menjadi pengurus yang baru.
2.
Pengurus baru dapat melaksanakan tugasnya
setelah dilantik.
3.
Melaksanakan hasil – hasil ketetapan MUBES
4.
Melaksanakan sidang pleno selama periode
berlangsung.
5.
Melaksanakan MUBES akhir periode kepengurusan.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 24
1.
Besarnya uang iuran ditetapkan oleh pengurus
HIMJAK
2.
90 % ( Sembilan Puluh persen ) dari jumlah
penerimaan hasil usaha kemitraan dan donasi masyarakat di masukkan ke kas
organisasi dan 10 % ( sepuluh persen ) sisa menjadi hak pelaksana ( suksesor )
3.
Usaha – usaha yang sah dan halal serta mengikat
dengan ayat ( 2 )
BAB XI
LAMBANG
Pasal 25
Arti
lambing
- Bentuk lingkaran menandakan hubungan silaturahmi yang tidak pernah putus.
- Gambar timbangan menandakan keadilan.
- Gambar buku menandakan sumber pengetahuan.
- Gambar padi dan kapas menandakan kesejahteraan.
- Warna dasar putih menandakan ketulusan dalam pengabdian di HIMJAK.
- Warna Biru langit Bintang menandakan wawasan yang tidak terbatas.
- Warna huruf hitam menandakan kedalam ilmu.
BAB XII
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 26
- Perubahan ART hanya dilakukan oleh MUBES pada setiap 1 ( satu ) periode kepengurusan
- Rencana ART disampaikan kepada anggota selambat – lambatnya sebulan sebelum MUBES.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 27
Pembubaran
HIMJAK hanya dilakukan oleh MUBES, dan atas
persetujuan terlebih dahulu oleh ketua jurusan akuntansi.
Pasal 28
Keputusan
pembubaran sekurang – kurangnya disetujui ½ tambah 1 pengurus HIMJAK melalui
mediasi dan peninjauan serta disetujui oleh ketua jurusan dan pendiri sebelum
MUBES.
Pasal 29
Harta
benda HIMJAK sesudah pembubaran harus diserahkan kepada Yayasan STIE TRI DHARMA
NUSANTARA Makassar.
BAB XIV
ATURAN –
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 30
Setiap
anggota HIMJAK dianggap telah mengetahui isi ART setelah ditetapkan kecuali anggota biasa.
Pasal 31
- Setiap anggota HIMJAK harus mentaati Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan barang siapa yang melanggar maka akan dikenakan sanksi organisasi keculi anggota biasa.
- Seluruh anggota HIMJAK diwajibkan mentaati kode etik organisasi kecuali anggota biasa.
BAB XV
SANKSI
ORGANISASI
Pasal 32
Setiap anggota yang tidak mematuhi AD/ART dan kode
etik organisasi harus dikenakan sanksi yang ditentukan oleh AD/ART kecuali
anggota biasa.
KEHIMJAKAN
Sejarah
= Assajaratun = Pohon = masa lalu, masa kini, masa depan.
Sejarah
adalah peristiwa/kejadian pada masa lalu yang mempunyai nilai untuk dijadikan
referensi hidup pada masa kini untuk mencapai tujuan di masa depan.
HIMJAK =
Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi
Himpunan
adalah suatu wadah yang terdiri dari beberapa orang yang terorganisir yang
memiliki tujuan yang sama.
Mahasiswa
adalah orang yang terdaftar dalam PTN/PTS dan mengikuti semester berjalan serta
menjalankan hak dan kewajibannya.
Jurusan
merupakan konsentrasi yang dipilih oleh
mahasiswa
Akuntansi
merupakan konsentrasi tersebut.
HIMJAK
adalah suatu wadah yang terdiri dari orang-orang (mahasiswa) jurusan akuntansi
yang terstruktur dan terorganisir dengan tujuan yang sama berdasarkan
konstitusi yang berlaku.
Konstitusi
yang dimaksud adalah AD, ART, GBHO, dan aturan-aturan lain yang berlaku.
APA
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi disingkat HIMJAK STIE Tri
Dharma Nusantara Makassar.
KAPAN
Pasal 2
Waktu
HIMJAK
didirikan pada tanggal 24 April 2011 dan diresmikan pada tanggal 03 Juli 2011.
DIMANA
Pasal 3
Tempat
Kedudukan
HIMJAK
berkedudukan di STIE Tri Dharma Nusantara Makassar, Jl. Kumala II No. 52
SIAPA
HIMJAK
didirikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Bidang Organisasi dan Kemahasiswaan
periode 2009-2010 dikoordinatori oleh kakanda Muliady.
MENGAPA
Agar
memudahkan koordinasi dan sumber informasi tentang kemahasiswaan lebih terarah.
Tujuan
didirikannya HIMJAK:
1. Untuk
meningkatkan Iman dan Taqwa
2. Untuk
akreditasi kampus
3. Untuk
penyatuan hubungan sesama anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Membina
hubungan
5. Menciptakan
mahasiswa yang intelektual, berprestasi, dan kreatif
Pasal 6
Lambang
Lambang HIMJAK berbentuk
lingkaran, dengan gambar bintang, neraca, buku, padi dan kapas, dengan warna
dasar putih,warna bintang biru dan warna huruf hitam.
Pasal 7
Tujuan
1.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas Mahasiswa
jurusan Akuntansi yang beramal dan berilmu.
2.
Membina dan memperkuat hubungan antara sesama anggota HIMJAK pada khususnya dan mahasiswa
lain pada umumnya.
3.
Meningkatkan prestasi dan kreatifitas anggota
dalam rangka pengembangan diri pada bidang karya ilmiah.
Pasal 9
Sifat
HIMJAK
adalah organisasi yang bersifat ilmiah yang berkoordinasi dengan lembaga
kemahasiswaan lainnya baik internal maupun eksternal, dan Yayasan STIE Tri
Dharma Nusantara Makassar.
Pasal 11
Fungsi
HIMJAK
berfungsi :
- Sebagai wadah perhimpunan Mahasiswa (i) STIE Tri Dharma Nusantara Makassar Jurusan Akuntansi.
- Mengembangkan dan mengamalkan pengetahuan ILMIAH serta berorientasi pada kegiatan pengembangan kualitas Sumber daya Manusia.
Pasal 12
Peran
HIMJAK
sebagai organisasi kader bagi mahasiswa (i) dan berperan aktif dalam
kehidupan masyarakat sebagai wujud implementasi
dari ilmu pengetahuan.
KEANGGOTAAN
Pasal 13
1.
Anggota HIMJAK adalah mahasiswa (i) STIE Tri
Dharma Nusantara Makassar Jurusan
Akuntansi.
2.
Anggota HIMJAK terdiri dari :
·
Anggota Biasa
·
Anggota Muda
·
Anggota Penuh
Anggota
Biasa : Hanya memiliki hak
bicara
Anggota
muda :
Memiliki hak bicara dan
memilih
Anggota
Penuh :
Memiliki hak bicara, dipilih
dan
memilih
Undangan : Hanya
memiliki hak bicara.
ART
SYARAT –
SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 5
1.
Anggota Biasa yaitu Mahasiswa (i) STIE Tri
Dharma Nusantara Makassar yang telah terdaftar sebagai mahasiswa di bagian
akademik jurusan Akuntansi.
2.
Anggota Muda yaitu Mahasiswa (i) yang memenuhi
ayat 1, telah mengikuti Basic Training In – Door, dan telah terdaftar dalam
buku data base keanggotaan HIMJAK.
3.
Anggota Penuh yaitu Mahasiswa (i) yang memenuhi
ayat 2, telah dikukuhkan melalui kegiatan Out – Door, memiliki Nomor
Keanggotaan Akuntansi (NKA).
Pasal 7
Hak
Anggota
4.
Anggota biasa mempunyai hak bicara tapi tidak
mempunyai hak untuk dipilih dan memilih
5.
Anggota muda hanya mempunyai hak untuk memilih
dan mengeluarkan pendapat /mengajukan usul baik secara lisan atau tertulis
kepada pengurus, dan tidak mempunyai hak untuk dipilih
6.
Anggota Penuh mempunyai hak memilih dan dipilih
Pasal 8
Kewajiban
Anggota
5.
Menjaga nama baik organisasi
6.
Berpartisipasi dalam setiap kegiatan.
7.
Membayar iuran anggota pengurus.
8.
Bagi anggota biasa tidak berlaku pada ayat ( 2
& 3 ) dan tidak mengikat.
BAB VIII
LAMBANG
Pasal 18
Arti
lambang
1.
Bentuk lingkaran menandakan hubungan
silaturahmi yang tidak pernah putus.
2. Gambar timbangan menandakan keadilan.
3. Gambar buku menandakan sumber pengetahuan.
4. Gambar padi dan kapas menandakan
kesejahteraan.
5. Warna dasar putih menandakan ketulusan dalam
pengabdian di HIMJAK.
6. Warna Biru langit Bintang menandakan wawasan
yang
tidak terbatas.
7. Warna huruf hitam menandakan kedalam ilmu.