Selasa, 24 Juni 2014

AD/ART HIMJAK



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN AKUNTANSI
STIE TRI DHARMA NUSANTARA
MAKASSAR
MUQADDIMAH

Sesungguhnya Tuhan Yang Maha Esa telah menciptakan manusia sebagai pemimpin dimuka bumi ini dengan berkewajiban mengabdikan diri semata – mata menurut ketentuan Tuhan Yang Maha Esa. Kehidupan yang sesuai dengan fitrahnya adalah  panduan antar aspek duniawi dan akhirat, individu dan social serta iman, ilmu dan amal shaleh dalam mencapai kebahagiaan dunia akhirat.
Mahasiswa sebagai generasi intelektual yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peranannya dan tanggungjawab kepada umat manusia dan bangsa, dalam rangka mengabdikan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HIMJAK) STIE TRI DHARMA NUSANTARA Makassar menghimpun diri dalam suatu organisasi yang digerakkan dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar/ Anggaran rumah tangga sebagai berikut :


ANGGARAN DASAR(AD)
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN AKUNTANSI
STIE TRIDHARMA NUSANTARA MAKASSAR
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN IDENTITAS

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi disingkat HIMJAK STIE Tri Dharma Nusantara Makassar.

Pasal 2
Waktu
HIMJAK didirikan pada tanggal 24 April 2011 dan diresmikan pada tanggal 03 Juli 2011.

Pasal 3
Tempat Kedudukan
HIMJAK berkedudukan di STIE Tri Dharma Nusantara Makassar, Jl. Kumala II No. 52

Pasal 4
Identitas
HIMJAK beridentitaskan Mahasiswa (i) STIE Tri Dharma Nusantara Makassar jurusan Akuntansi.

BAB II
Asas & Tujuan
Pasal 5
Asas
HIMJAK berasaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berlandaskan tri dharma perguruan tinggi.

Pasal 6
Tujuan
  1. Meningkatkan kuantitas dan kualitas Mahasiswa jurusan Akuntansi yang beramal dan berilmu.
  2. Membina dan memperkuat hubungan antara sesama anggota HIMJAK pada khususnya dan mahasiswa lain pada umumnya.
  3. Meningkatkan prestasi dan kreatifitas anggota dalam rangka pengembangan diri pada bidang karya ilmiah
BAB III
Lambang
Pasal 7
Lambang

Lambang HIMJAK berbentuk lingkaran, dengan gambar bintang, neraca, buku, padi dan kapas, dengan warna dasar putih,warna bintang biru dan warna huruf hitam.




BAB IV
USAHA, DAN SIFAT
Pasal 8
Usaha
  1. Membina pribadi untuk mencapai kader yang intelektual
  2. Meningkatkan kreatifitas dalam kepekaan social, pendidikan, dan budaya.
  3. Memajukan kehidupan umat manusia untuk mengenalkan dan meningkatkan serta mengaktualkan pengetahuan dan pemahaman dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
  4. Berperan aktif dalam dunia pendidikan dan akademik untuk menopang pembangunan social
  5. Usaha – usaha lainnya yang sesuai dengan asas organisasi
Pasal 9
Sifat
HIMJAK adalah organisasi yang bersifat ilmiah yang berkoordinasi dengan lembaga kemahasiswaan lainnya baik internal maupun eksternal, dan Yayasan STIE Tri Dharma Nusantara Makassar.
BAB V
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 10
Status
HIMJAK adalah organisasi kemahasiswaan jurusan Akuntansi STIE Tri Dharma Nusantara Makassar dibawah naungan Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tri Dharma Nusantara Makassar
Pasal 11
Fungsi
HIMJAK berfungsi :
  1. Sebagai wadah perhimpunan Mahasiswa (i) STIE Tri Dharma Nusantara Makassar Jurusan Akuntansi.
  2. Mengembangkan dan mengamalkan pengetahuan ILMIAH serta berorientasi pada kegiatan pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia.
Pasal 12
Peran

HIMJAK sebagai organisasi kader bagi mahasiswa (i) dan berperan aktif dalam kehidupan  masyarakat sebagai wujud implementasi dari ilmu pengetahuan.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 13
  1. Anggota HIMJAK adalah mahasiswa (i) STIE Tri Dharma Nusantara Makassar Jurusan Akuntansi.
  2. Anggota HIMJAK terdiri dari :
·         Anggota Biasa
·         Anggota Muda
·         Anggota Penuh

BAB VII
DEWAN KEHORMATAN
Pasal 14
Dewan Kehormatan terdiri dari :
  1. Dewan Pendiri
  2. Dewan Pelindung
  3. Dewan Pembina
  4. Dewan Penanggung Jawab
  5. Dewan Istimewa



BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 15
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Besar (MUBES) HIMJAK.
Pasal 16
Kepemimpinan

Kepemimpinan organisasi HIMJAK dipegang oleh ketua umum yang terpilih melalui keputusan MUBES.

Pasal 17
Bidang – Bidang
Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dalam organisasi maka perlu dibentuk bidang – bidang yang sesuai dengan kebutuhan organisasi pada saat periode berjalan.
Bidang – bidang yang telah di sepakati:
  1. Bidang Pendanaan
  2. Bidang Kekaryaan
  3. Bidang Hubungan Masyarakat ( Humas )
  4. Bidang Penelitian dan Pengembangan ( Litbang )
  5. Bidang Administrasi Kesekretariatan
  6. Bidang Pengkaderan

BAB IX
PERBENDAHARAAN
Pasal 18
Harta benda HIMJAK diperoleh dari :
  1. Iuran wajib kepada pengurus
  2. Usaha kemitraan dan donasi masyarakat
  3. Usaha – usaha yang sah dan halal
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar HIMJAK hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar (MUBES)
Pasal 20
Penjabaran Anggaran Dasar HIMJAK
1.        Penjabaran secara struktural Anggaran Dasar ( AD ) HIMJAK dan pencapaiannya , diatur dan distrukturkan kedalam Anggaran Rumah Tangga ( ART ) yang disusun dan ditinjau ulang secara berkala perperiode kepengurusan.
2.        Penjabaran atas usaha dan tujuan organisasi dirumuskan dalam konseptual kedalam Garis – Garis Besar Haluan Organisasi ( GBHO ) yang disusun dan ditinjau ulang secara berkala perperiode kepengurusan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Tambahan
Hal – hal yang belum diatur dalam penjabaran Anggaran Dasar dan penjelasannya dimuat dalam peraturan – peraturan / ketentuan – ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Rumah Tangga




ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN AKUNTANSI
( HIMJAK )
STIE TRI DHARMA NUSANTARA MAKASSAR

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Biasa
Anggota Biasa yaitu Mahasiswa (i) yang terdaftar di bagian Akademik STIE Tri Dharma Nusantara 
Makassar jurusan Akuntansi.
Pasal 2
Anggota Muda
Anggota Muda yaitu mahasiswa (i) STIE Tri Dharma Nusantara Makassar jurusan Akuntansi yang telah memenuhi persyaratan sebagai anggota muda.

Pasal 3
Anggota Penuh
Anggota Penuh yaitu Mahasiswa (i) STIE Tri Dharma Nusantara Makassar jurusan Akuntansi yang telah menjadi kader HIMJAK.
BAB II
DEWAN KEHORMATAN
Pasal 4
Dewan Pendiri

Dewan pendiri adalah orang-orang yang telah berjasa mendirikan HIMJAK.
Pasal 5
Dewan Pelindung
Dewan pelindung adalah KETUA STIE Tri Dharma Nusantara Makasar.
Pasal 6
Dewan Pembina
Dewan Pembina adalah Ketua III Bidang Organisasi & Kemahasiswaan STIE Tri Dharma Nusantara Makassar.
Pasal 7
Dewan Penanggung Jawab

Dewan penanggung jawab adalah Ketua Prodi Akuntansi STIE Tri Dharma Nusantara Makassar.

Pasal 8
Dewan Istimewa
Dewan istimewa adalah Anggota Himjak yang pernah menjadi pengurus dan telah lulus dari perkuliahan di STIE Tri Dharma Nusantara Makassar.
BAB III
SYARAT – SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 9

1.        Anggota Biasa yaitu Mahasiswa (i) STIE Tri Dharma Nusantara Makassar yang telah terdaftar di bagian akademik jurusan Akuntansi.
2.        Anggota Muda yaitu Mahasiswa (i) yang memenuhi point 1, telah mengikuti Basic Training In – Door, dan telah terdaftar dalam buku data base keanggotaan.
3.        Anggota Penuh yaitu Mahasiswa (i) yang memenuhi point 2, telah dikukuhkan melalui kegiatan Out – Door, memiliki Nomor Keanggotaan Akuntansi (NKA) dan tercatat dalam buku data base keanggotaan.
Pasal 10
Status Keanggotaan
Status keanggotaan dinyatakan hilang apabila :
a.       Meninggal Dunia
b.      Pindah Jurusan
c.       Atas`permintaan sendiri
d.      Diberhentikan oleh HIMJAK


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 11
Hak Anggota
1.        Anggota biasa mempunyai hak bicara tapi tidak mempunyai hak untuk dipilih dan memilih
2.        Anggota muda hanya mempunyai hak untuk memilih dan mengeluarkan pendapat /mengajukan usul baik secara lisan atau tertulis kepada pengurus, dan tidak mempunyai hak untuk dipilih
3.        Anggota Penuh mempunyai hak memilih dan dipilih.
Pasal 12
Kewajiban Anggota
1.        Menjaga nama baik organisasi
2.        Berpartisipasi dalam setiap kegiatan.
3.        Membayar iuran anggota pengurus.
4.        Bagi anggota biasa tidak berlaku pada ayat ( 2 & 3 ) dan tidak mengikat.

Pasal 13
Peraturan Keanggotaan lainnya
1.        Dalam keadaan apapun pengurus HIMJAK boleh menjadi anggota organisasi lain diluar kampus atas seizin pengurus HIMJAK kecuali anggota biasa.
2.        Pengurus HIMJAK tidak dibenarkan terikat pada organisasi lainnya yang sejenis.
3.        Pengurus HIMJAK yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain diluar HIMJAK harus menyesuaikan tindakan – tindakannya dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan – ketentuan lainnya.
4.        Anggota HIMJAK tidak boleh membawa kepentingan – kepentingan partai kedalam kepentingan organisasi.
BAB V
Hak Dan Kewajiban Dewan Kehormatan
Pasal 14
Hak Dewan Kehormatan
Dewan kehormatan berhak mengajukan saran dan usul kepada pengurus baik secara lisan maupun tulisan.
Pasal 15
Kewajiban Dewan Kehormatan
dewan kehormatan berkewajiban menjaga nama baik organisasi HIMJAK dan bersedia memberikan pertimbangan jika diminta.
BAB VI
SKORSING DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 16
Skosing dan Pemberhentian
1.        Anggota dapat diberikan sanksi Skorsing bila mana melangar kode etik organisasi.
2.        Anggota akan diberikan sanksi pemberhentian bila mana bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.
3.        Anggota yang dimaksud dalam ayat 1 & 2 berhak melakukan pembelaan yang dibentuk untuk itu dengan menghadirkan minimal 2 saksi
BAB VII
KODE ETIK
Pasal 17
Kode etik HIMJAK meliputi :
  1. Menjaga nama baik HIMJAK dan kampus.
  2. Mematuhi AD/ART dan peraturan lain HIMJAK.
  3. Bertanggung jawab
  4. Solidaritas
  5. Mentalitas
  6. Loyalitas
  7. Senioritas
  8. Militan
BAB VIII
MUSYAWARAH BESAR HIMJAK
MUBES
Pasal 18
Status
1.        MUBES merupakan Musyawarah Besar HIMJAK
2.        MUBES memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
3.        MUBES dilaksanakan 1 ( satu ) kali dalam satu periode kepengurusan.
4.        Dalam keadaan luar biasa, MUBES dapat digantikan dengan Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) yang dilaksanakan atas inisiatif pengurus dengan persetujuan sekurang – kurangnya melebihi separuh dari jumlah anggota muda dan penuh.
Pasal 19
Kekuasaan dan Kewenangan MUBES
1.        Menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga , GBHO serta aturan–aturan lainnya.
2.        Memilih pengurus baru dengan jalan membentuk tim formatur.
Pasal 20
Tata Tertib MUBES
1.        Peserta MUBES terdiri dari pengurus HIMJAK, dan seluruh jajaran anggota muda dan anggota penuh HIMJAK serta undangan.
2.        Pengurus HIMJAK adalah penanggung jawab MUBES
3.        Peserta MUBES HIMJAK mempunyai hak :
Anggota Penuh                : Memiliki hak bicara, dipilih
                                           dan memilih
Anggota muda                 : Memiliki hak bicara dan
                                            memilih
Anggota Biasa                 : Hanya memiliki hak bicara
Undangan                                    : Hanya memiliki hak bicara.

4.        Jumlah peserta Mubes ditetapkan oleh pengurus HIMJAK.
5.        MUBES baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang – kurangnya ½ tambah 1 ( satu ) dari keseluruhan peserta mubes.
6.        Apabila ayat ( 5 ) tidak terpenuhi maka diundur sesuai waktu yang disepakati dalam forum tersebut.
7.        Setelah laporan pertanggung jawaban diterima oleh MUBES maka pengurus dinyatakan demisioner, kecuali terpilih lagi.
BAB IX
STRUKTUR PIMPINAN
Pasal 21
PENGURUS HIMJAK
1.        Pengurus HIMJAK adalah badan kepemimpinan tertinggi organisasi HIMJAK.
2.        Masa jabatan pengurus HIMJAK berlangsung selama 1 ( satu ) periode terhitung sejak pelantikan dan serah terima jabatan dari pengurus demisioner.
3.        Masa kepengurusan HIMJAK 1 ( satu ) periode adalah 1 ( satu ) tahun dan berhak dipilih kembali.
Pasal 22
Personalia Pengurus HIMJAK
1.        Formasi pengurus HIMJAK sekurang – kurangnya ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum.
2.        Pengurus HIMJAK adalah anggota Muda anggota penuh HIMJAK
3.        Apabila ketua umum tidak dapat melaksanakan tugasnya / non aktif maka dapat dipilih pejabat sementara ( PJS ) oleh sidang pleno pengurus HIMJAK.
Pasal 23
Tugas dan Wewenang Pengurus
1.        Selambat – lambatnya 15 hari setelah MUBES komposisi pengurus HIMJAK harus sudah terbentuk dan dilantik menjadi pengurus yang baru.
2.        Pengurus baru dapat melaksanakan tugasnya setelah dilantik.
3.        Melaksanakan hasil – hasil ketetapan MUBES
4.        Melaksanakan sidang pleno selama periode berlangsung.
5.        Melaksanakan MUBES akhir periode kepengurusan.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 24
1.        Besarnya uang iuran ditetapkan oleh pengurus HIMJAK
2.        90 % ( Sembilan Puluh persen ) dari jumlah penerimaan hasil usaha kemitraan dan donasi masyarakat di masukkan ke kas organisasi dan 10 % ( sepuluh persen ) sisa menjadi hak pelaksana ( suksesor )
3.        Usaha – usaha yang sah dan halal serta mengikat dengan ayat ( 2 )
BAB XI
LAMBANG
Pasal 25
Arti lambing
  1. Bentuk lingkaran menandakan hubungan silaturahmi yang tidak pernah putus.
  2. Gambar timbangan menandakan keadilan.
  3. Gambar buku menandakan sumber pengetahuan.
  4. Gambar padi dan kapas menandakan kesejahteraan.
  5. Warna dasar putih menandakan ketulusan dalam pengabdian di HIMJAK.
  6. Warna Biru langit Bintang menandakan wawasan yang tidak terbatas.
  7. Warna huruf hitam menandakan kedalam ilmu.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 26
  1. Perubahan ART hanya dilakukan oleh MUBES pada setiap 1 ( satu ) periode kepengurusan
  2. Rencana ART disampaikan kepada anggota selambat – lambatnya sebulan sebelum MUBES.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 27
Pembubaran HIMJAK hanya dilakukan oleh MUBES, dan atas persetujuan terlebih dahulu oleh ketua jurusan akuntansi.
Pasal 28
Keputusan pembubaran sekurang – kurangnya disetujui ½ tambah 1 pengurus HIMJAK melalui mediasi dan peninjauan serta disetujui oleh ketua jurusan dan pendiri sebelum MUBES.
Pasal 29
Harta benda HIMJAK sesudah pembubaran harus diserahkan kepada Yayasan STIE TRI DHARMA NUSANTARA Makassar.
BAB XIV
ATURAN – ATURAN TAMBAHAN
Pasal 30
Setiap anggota HIMJAK dianggap telah mengetahui isi ART setelah ditetapkan kecuali anggota biasa.


Pasal 31

  1. Setiap anggota HIMJAK harus mentaati Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan barang siapa yang melanggar maka akan dikenakan sanksi organisasi keculi anggota biasa.
  2. Seluruh anggota HIMJAK diwajibkan mentaati kode etik organisasi kecuali anggota biasa.
BAB XV
SANKSI ORGANISASI
Pasal 32
Setiap anggota yang tidak mematuhi AD/ART dan kode etik organisasi harus dikenakan sanksi yang ditentukan oleh AD/ART kecuali anggota biasa.
KEHIMJAKAN
Sejarah = Assajaratun = Pohon = masa lalu, masa kini, masa depan.

Sejarah adalah peristiwa/kejadian pada masa lalu yang mempunyai nilai untuk dijadikan referensi hidup pada masa kini untuk mencapai tujuan di masa depan.

HIMJAK = Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi
Himpunan adalah suatu wadah yang terdiri dari beberapa orang yang terorganisir yang memiliki tujuan yang sama.

Mahasiswa adalah orang yang terdaftar dalam PTN/PTS dan mengikuti semester berjalan serta menjalankan hak dan kewajibannya.

Jurusan merupakan  konsentrasi yang dipilih oleh mahasiswa

Akuntansi merupakan konsentrasi tersebut.

HIMJAK adalah suatu wadah yang terdiri dari orang-orang (mahasiswa) jurusan akuntansi yang terstruktur dan terorganisir dengan tujuan yang sama berdasarkan konstitusi yang berlaku.

Konstitusi yang dimaksud adalah AD, ART, GBHO, dan aturan-aturan lain yang berlaku.
APA
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi disingkat HIMJAK STIE Tri Dharma Nusantara Makassar.
KAPAN
Pasal 2
Waktu
HIMJAK didirikan pada tanggal 24 April 2011 dan diresmikan pada tanggal 03 Juli 2011.

DIMANA
Pasal 3
Tempat Kedudukan
HIMJAK berkedudukan di STIE Tri Dharma Nusantara Makassar, Jl. Kumala II No. 52

SIAPA
HIMJAK didirikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Bidang Organisasi dan Kemahasiswaan periode 2009-2010 dikoordinatori oleh kakanda Muliady.

MENGAPA
Agar memudahkan koordinasi dan sumber informasi tentang kemahasiswaan lebih terarah.

Tujuan didirikannya HIMJAK:
1.      Untuk meningkatkan Iman dan Taqwa
2.      Untuk akreditasi kampus
3.      Untuk penyatuan hubungan sesama anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.      Membina hubungan
5.      Menciptakan mahasiswa yang intelektual, berprestasi, dan kreatif
Pasal 6
Lambang
Lambang HIMJAK berbentuk lingkaran, dengan gambar bintang, neraca, buku, padi dan kapas, dengan warna dasar putih,warna bintang biru dan warna huruf hitam.
Pasal 7
Tujuan
1.        Meningkatkan kuantitas dan kualitas Mahasiswa jurusan Akuntansi yang beramal dan berilmu.
2.        Membina dan memperkuat hubungan antara sesama anggota HIMJAK pada khususnya dan mahasiswa lain pada umumnya.
3.        Meningkatkan prestasi dan kreatifitas anggota dalam rangka pengembangan diri pada bidang karya ilmiah.
Pasal 9
Sifat
HIMJAK adalah organisasi yang bersifat ilmiah yang berkoordinasi dengan lembaga kemahasiswaan lainnya baik internal maupun eksternal, dan Yayasan STIE Tri Dharma Nusantara Makassar.
Pasal 11
Fungsi
HIMJAK berfungsi :
  1. Sebagai wadah perhimpunan Mahasiswa (i) STIE Tri Dharma Nusantara Makassar Jurusan Akuntansi.
  2. Mengembangkan dan mengamalkan pengetahuan ILMIAH serta berorientasi pada kegiatan pengembangan kualitas Sumber daya Manusia.
  3.  
Pasal 12
Peran
HIMJAK sebagai organisasi kader bagi mahasiswa (i) dan berperan aktif dalam kehidupan  masyarakat sebagai wujud implementasi dari ilmu pengetahuan.

KEANGGOTAAN
Pasal 13
1.        Anggota HIMJAK adalah mahasiswa (i) STIE Tri Dharma Nusantara Makassar Jurusan Akuntansi.
2.        Anggota HIMJAK terdiri dari :
·         Anggota Biasa
·         Anggota Muda
·         Anggota Penuh

Anggota Biasa                 : Hanya memiliki hak bicara
Anggota muda                 : Memiliki hak bicara dan
                                           memilih
Anggota Penuh                : Memiliki hak bicara, dipilih
                                           dan memilih
Undangan                                    : Hanya memiliki hak bicara.

ART
SYARAT – SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 5
1.        Anggota Biasa yaitu Mahasiswa (i) STIE Tri Dharma Nusantara Makassar yang telah terdaftar sebagai mahasiswa di bagian akademik jurusan Akuntansi.
2.        Anggota Muda yaitu Mahasiswa (i) yang memenuhi ayat 1, telah mengikuti Basic Training In – Door, dan telah terdaftar dalam buku data base keanggotaan HIMJAK.
3.        Anggota Penuh yaitu Mahasiswa (i) yang memenuhi ayat 2, telah dikukuhkan melalui kegiatan Out – Door, memiliki Nomor Keanggotaan Akuntansi (NKA).

Pasal 7
Hak Anggota
4.        Anggota biasa mempunyai hak bicara tapi tidak mempunyai hak untuk dipilih dan memilih
5.        Anggota muda hanya mempunyai hak untuk memilih dan mengeluarkan pendapat /mengajukan usul baik secara lisan atau tertulis kepada pengurus, dan tidak mempunyai hak untuk dipilih
6.        Anggota Penuh mempunyai hak memilih dan dipilih

Pasal 8
Kewajiban Anggota
5.        Menjaga nama baik organisasi
6.        Berpartisipasi dalam setiap kegiatan.
7.        Membayar iuran anggota pengurus.
8.        Bagi anggota biasa tidak berlaku pada ayat ( 2 & 3 ) dan tidak mengikat.
BAB VIII
LAMBANG
Pasal 18
Arti lambang
1.         Bentuk lingkaran menandakan hubungan silaturahmi   yang tidak pernah putus.
2.   Gambar timbangan menandakan keadilan.
3.   Gambar buku menandakan sumber pengetahuan.
4.   Gambar padi dan kapas menandakan kesejahteraan.
5.   Warna dasar putih menandakan ketulusan dalam
       pengabdian di HIMJAK.
6.   Warna Biru langit Bintang menandakan wawasan yang
      tidak terbatas.
7.    Warna huruf hitam menandakan kedalam ilmu.